Selasa, 10 November 2015

Contoh Laporan Penyuluhan Hukum "Akibat Hukum Penyalahgunaan Media Sosial"

A.    JUDUL : “AKIBAT HUKUM PENYALAHGUNAAN MEDIA SOSIAL”
B.     LATAR BELAKANG
Generasi muda bangsa Indonesia merupakan penerus bangsa di masa depan, yang sangat diharapkan memiliki kualitas yang baik sehingga dapat membawa kemajuan bagi bangsa di waktu mendatang. Namun demikian, seiring berjalannya waktu terdapat tantangan baru yang harus dihadapi oleh generasi muda bangsa ini. Salah satunya yang paling berpengaruh terhadap kehidupan generasi muda bangsa ini yaitu tantangan yang muncul akibat Globalisasi.
Ketika teknologi internet dan telefon semakin maju maka media sosial pun ikut membangun dengan pesat. Kini untuk mengakses facebook atau twitter misalnya, boleh dilakukan di mana-mana saja dan hanya dengan menggunakan sebuah telefon. Begitu pantasnya seseorang boleh mengakses media sosial mengakibatkan terjadinya fenomena besar terhadap arus maklumat tidak hanya di negara-negara maju. Kemajuan media sosial juga tampak menggantikan peranan media massa konvensional dalam menyebarkan berita-berita.
Kemajuan perkembangan media sosial kini kerena semua orang seperti boleh memiliki media sendiri. Jika untuk memiliki media tradisional seperti televisi, radio memiliki keterbatasan dalam mengakses informasi, maka lain halnya dengan media. Seorang pengguna media sosial boleh mengakses menggunakan media sosial dengan rangkaian internet bahkan yang aksesnya lambat sekalipun, tanpa bayaran besar, tanpa alat mahal dan dilakukan sendiri.
Kita tentu telah mengetahui begitu pesatnya perkembangan teknologi di Indonesia saat ini. Semakin banyak alat-alat canggih yang diciptakan dan juga media media sosial yang baru bermunculan, berlomba lomba untuk menarik perhatian masyarakat khususnya bagi para remaja. Begitu pun dengan internet. Pemanfaatan internet mengalami perkembangan yang sangat pesat, media internet bukan hanya sekedar menjadi media berkomunikasi semata, tetapi bisa juga menjadi bagian yang tak terpisahkan dari dunia bisnis, industry, pendidikan dan pergaulan social.

Di era globalisasi sekarang ini banyak sekali bermunculan media sosial. Bukanp[ hanya orang dewasa saja yang menggunakan media sosial, bahkan pelajar sekolah dan anak-anak yang belum cukup umur juga sudah akrab dengan media sosial yang sekarang sedang berkembang. Berawal dari Friendster, kemudian Facebook, Twitter, Skype, Foursquare, Line, What’s App, Path, Instagram, dan masih banyak lainnya. Banyak dampak yang dapat ditimbulkan dari pemakaian media sosial.
Dari penelusuran yang ditemui, fakta menunjukkan bahwa sebagian penggunaan jejaring sosial memanfaatkan jejaring sosial untuk hanya sekedar iseng belaka. Bagaimanapun juga arus media internet tidak bisa terbendung dan dicegah, karena hal tersebut merupakan bagian dari perkembangan arus teknologi informasi, Sehingga apapun resiko positif dan negatif akibat dari dampak yang ditimbulkan merupakan sebuah akibat dari perkembangan teknologi informasi saat ini.
Namun tidak bisa dipungkiri lagi, kini media sosial sudah menjadi faktor penting interaksi antar manusia. Khususnya kaum remaja. Ingat saja bagaimana  sulitnya untuk berhubungan dengan orang lain di luar kota, luar pulau, atau luar negeri  beberapa tahun yang lalu.  Tarif telepon yang masih mahal atau surat yang membutuhkan waktu yang lama dalam pengiriman, membuat orang, relasi, dan keluarga yang terpisah jauh akan sangat sulit untuk dihubungi. Namun perkembangan teknologi yang pesat membuat berhubungan dengan orang lain meskipun terpisah ribuan kilometer dan zona waktu yang berbeda pun menjadi semudah membalikkan telapak tangan.
Beranjak dari hal ini kami mengambil thema “akibat hukum penyalahgunaan media sosial” dalam kegiatan penyuluhan hukum/ kemahiran hukum IV. Kami memilih menyampaikan penyuluhan ini di kalangan pelajar karena sejauh ini kami melihat yang rawan menjadi korban dari perkembangan media sosial ini adalah kalangan pelajar. Selain itu yang menjadi pertimbangan kami menyampaikan ini di kalangan pelajar karena pelajar sebagai generasi penerus dan pelurus masa depan bamgsa dan negara ini.

C.    TUJUAN PENYULUHAN
Tidak bisa kami pungkiri bahwa yang menjadi tujuan utama dari penyuluuhan ini adalah untuk memenuhi mata kuliah kemahiran hukum IV yang merupakan suatu kewajiban bagi kami untuk menyelenggarakan kegiatan ini sebagai sarat untuk lulus mata kuliah ini.
Namun pada hakikatnya penyuluhan ini bertujuan untuk membentuk mental sekaligus sebagai media pembelajaran tentang bagaimana metode berbicara di masyarakat. Namun hal ini juga menjadi bahan evaluasi bagi kami selaku mahasiswa di Fakultas hukum sebelum terjun langsung kepada masyarakat menghadapi dunia yang sebenarnya. Penyuluhan hukum ini juga bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat maupun peserta didik akan bahaya dari penyalahgunaan media sosial.
Selain itu penyuluhan ini juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan, penyadaran dan pemahaman kepada masyarakat maupun peserta didik bagaimana penggunaan teknologi informasi maupun media sosial itu di atur dan dilindungi oleh negara melalai undang-undang yang mengturnya. Melalui penyuluhan ini juga di harapkan masyarakat maupun peserta didik mampu menggunakan teknologi informasi maupun media sosial sesuai dangan asas kemanfaatannya dan norma norma yang berlaku.
D.    TEMPAT DAN WAKTU PENYULUHAN
Yang menjadi tempat penyuluhan hukum yang kami laksanakan ini adalah  YAYASAN .......................................................................................... tepatnya pada :
Tempat                       : 1.
                                       2. 
            Waktu Penyuluhan   : Senin, 28 September 2015
                                                  Jam 08.20 -10.00 WIB
Alamat                        : 


E.     PEMBAHASAN MATERI PENYULUHAN HUKUM
Adapun yang menjadi pokok pokok pembahasan materi dalam penyuluhan hukum adalah sebagai berikut :
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
-          Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, mengetik, optik atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, arimatika dan penyimpanan data.
-          Informasi dan Transaksi Elektronik adalah sekumpulan data elektronik, tulisan, suara, gambar, peta, rancanagan foto, elektronik data interchange surat elektronik atau elektronik mail, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya huruf, tanda, angka, kode akses. Simbol atau korporasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
-          Transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan atau media elektroniklainnya.
-          Teknologi informasi merupakan suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis dan atau menyebarkan informasi.
-          Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua sistem elektronik atau lebih yang bersifat tertutup ataupun terbuka
DOKUMEN ELEKTRONIK
Setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan dikirimkan diterima atau disimpan dalam bentuk analog digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang dapat ditampilkan dan atau di dengar melalui komputer atau sistem elektronik.






SISTEM ELEKTRONIK
Serangkaian Perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Penyelengara Sertifikasi Elektronik
Badan Hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikasi elektronik.

AZAS DAN TUJUAN
Azas
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan : Kepastian Hukum, Manfaat, Kehati-hatian, Iktikat baik, dan Netral Teknologi.
Tujuan
-          Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
-          mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatan kesejahteraan masyarakat.
-          Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
-          Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.
-          Memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelengara teknologi informasi.
HAL PERLU DIPERHATIKAN
Bahwa pengembangan teknologi informasi melalui intrastruktur hukum dan pengaturannya, sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat.
SANKSI HUKUM
Setiap orang dengan sengaja dan atau tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar :
1. Kesusialaan
2. Perjudian
3. Penghinaan dan atau pencemaran nama baik
4. Pemerasan dan atau pengancaman
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi elektronik.
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, Ras dan antar golongan (SARA).
KETENTUAN PIDANA
Bahwa setiap orang yang memenuhi unsur pidana dalam uu no. 11 thn 2008 tentang ite dipidana dengan pidana penjara 6 sampai dengan 10 tahun dan atau denda rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) sampai dengan rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar).
HAL YANG PERLU DI PERHATIKAN
1.      jangan mudah percaya dengan berita yg ada di media sosial
2.      teliti situs (website) & status yg masuk & perlu kehati-hatian.
3.      gunakan komentar bernilai agama, moral & sosial budaya.
4.      gunakan media sosial sesuai manfaat.
5.      belanja online jangan tergiur dengan harga murah.
6.      sebelum komputer / laptop anda di shutdown, agar anda menglogout media sosial anda.
7.      ganti pasword media sosial anda secara berkala & buatlah pasword anda yang sulit dengan menambahkan simbol, huruf dan menggunakan angka.
F.     HASIL/CAPAIAN
Kegiatan penyuluhan hukum/kemahiran hukum IV ini telah terlaksana pada hari Senin, 28 September 2015 pada jam 08.20 – 10.00 WIB yang bertempat di Yayasan Pendidikan Panca Abdi Bangsa yang beralamat di Jl. Padang Sidempuan No. 8 Kel. Rambung Barat Kota Binjai.
Penyuluhan hukum ini terselenggara dengan baik atas bantuan dan kerja sama yang baik dari pihak yayasan dengan sekolah, Dosen pendamping, serta kawan kawan kelompok 150 dalam penyuluhan hukum ini. Penyuluhan ini kami mulai setelah kordinasi dengan pehak koordinator yayasan yang langsung menunjukkan tempat kami akan melaksanakan penyuluuhan kepada siswa/i SMK BM dan SMK TIK/TKJ yayasan PABA.
Sekolah menyambut kami dengan antusias sehingga kami pun semakin bersemangat untuk melaksanakan penyuluhan hukum di yayasan tersebut. Sembari kami mempersiapkan perlengkapan untuk penyuluhan siswa/i pun memasuki ruangan audiotorium sekolah.
Para siswa/i pun menyambut kami dengan antusias dengan berebut masuk ke ruangan dan dalam waktu sekejap semua tempat duduk di ruangan itu penuh sehingga kami pun harus menggunakan pengeras suara. Penyampaian materi berjalan dengan lancar dan kondusif sehingga penyampaian bisa mengefektifkan waktu yang ada. Selesai penyampaian dan penjelasan singkat materi penyuluhan maka kami lanjutkan dengan sesi tanya jawab. Suasana forum cukup aktif sehingga cukup banyak pertanyaan yang muncul pada sesi tanya jawab ini. Namun hal ini bisa kami atasi dengan kerja sama yang baik  kami menjelaskan kembali dari setiap pertanyaan yang di lontarkan oleh para siswa/i.
Selesai dari semua itu kami pun menguji kembali pemahaman siswa/i dengan melontarkan kembali pertanyaan kepada siswa/i di ruangan itu, namun hasilnya sangat memuaskan. Para siswa/i memahami yang telah kami sampaikan bahkan mereka sanggup memaparkan kembali apa yang telah kami sampaikan.


G.    LAMPIRAN

Terlampir "(Foto pada saat keggiatan)"

1 komentar: