A. JUDUL : “AKIBAT
HUKUM PENYALAHGUNAAN MEDIA SOSIAL”
B. LATAR BELAKANG
Generasi muda bangsa Indonesia merupakan penerus
bangsa di masa depan, yang sangat diharapkan memiliki kualitas yang baik
sehingga dapat membawa kemajuan bagi bangsa di waktu mendatang. Namun demikian,
seiring berjalannya waktu terdapat tantangan baru yang harus dihadapi oleh
generasi muda bangsa ini. Salah satunya yang paling berpengaruh terhadap
kehidupan generasi muda bangsa ini yaitu tantangan yang muncul akibat
Globalisasi.
Ketika teknologi internet dan telefon semakin maju
maka media sosial pun ikut membangun dengan pesat. Kini untuk mengakses
facebook atau twitter misalnya, boleh dilakukan di mana-mana saja dan hanya
dengan menggunakan sebuah telefon. Begitu pantasnya seseorang boleh mengakses
media sosial mengakibatkan terjadinya fenomena besar terhadap arus maklumat
tidak hanya di negara-negara maju. Kemajuan media sosial juga tampak
menggantikan peranan media massa konvensional dalam menyebarkan berita-berita.
Kemajuan perkembangan media sosial kini kerena semua
orang seperti boleh memiliki media sendiri. Jika untuk memiliki media
tradisional seperti televisi, radio memiliki keterbatasan dalam mengakses
informasi, maka lain halnya dengan media. Seorang pengguna media sosial boleh mengakses
menggunakan media sosial dengan rangkaian internet bahkan yang aksesnya lambat
sekalipun, tanpa bayaran besar, tanpa alat mahal dan dilakukan sendiri.
Kita tentu telah mengetahui begitu pesatnya perkembangan teknologi di
Indonesia saat ini. Semakin banyak alat-alat canggih yang diciptakan dan juga
media media sosial yang baru bermunculan, berlomba lomba untuk menarik
perhatian masyarakat khususnya bagi para remaja. Begitu pun dengan internet.
Pemanfaatan internet mengalami perkembangan yang sangat pesat, media internet
bukan hanya sekedar menjadi media berkomunikasi semata, tetapi bisa juga
menjadi bagian yang tak terpisahkan dari dunia bisnis, industry, pendidikan dan
pergaulan social.
Di era globalisasi sekarang ini banyak sekali
bermunculan media sosial. Bukanp[ hanya orang dewasa saja yang menggunakan
media sosial, bahkan pelajar sekolah dan anak-anak yang belum cukup umur juga
sudah akrab dengan media sosial yang sekarang sedang berkembang. Berawal dari
Friendster, kemudian Facebook, Twitter, Skype, Foursquare, Line, What’s App,
Path, Instagram, dan masih banyak lainnya. Banyak dampak yang dapat ditimbulkan
dari pemakaian media sosial.
Dari penelusuran yang ditemui, fakta menunjukkan bahwa
sebagian penggunaan jejaring sosial memanfaatkan jejaring sosial untuk hanya
sekedar iseng belaka. Bagaimanapun juga arus media internet tidak bisa
terbendung dan dicegah, karena hal tersebut merupakan bagian dari perkembangan
arus teknologi informasi, Sehingga apapun resiko positif dan negatif akibat
dari dampak yang ditimbulkan merupakan sebuah akibat dari perkembangan
teknologi informasi saat ini.
Namun tidak bisa dipungkiri lagi, kini media sosial sudah menjadi faktor
penting interaksi antar manusia. Khususnya kaum remaja. Ingat saja
bagaimana sulitnya untuk berhubungan dengan orang lain di luar kota,
luar pulau, atau luar negeri beberapa tahun yang
lalu. Tarif telepon yang masih mahal atau surat yang membutuhkan waktu
yang lama dalam pengiriman, membuat orang, relasi, dan keluarga yang terpisah
jauh akan sangat sulit untuk dihubungi. Namun perkembangan teknologi yang pesat
membuat berhubungan dengan orang lain meskipun terpisah ribuan kilometer dan
zona waktu yang berbeda pun menjadi semudah membalikkan telapak tangan.
Beranjak dari hal ini kami mengambil thema “akibat
hukum penyalahgunaan media sosial” dalam kegiatan penyuluhan hukum/ kemahiran
hukum IV. Kami memilih menyampaikan penyuluhan ini di kalangan pelajar karena
sejauh ini kami melihat yang rawan menjadi korban dari perkembangan media
sosial ini adalah kalangan pelajar. Selain itu yang menjadi pertimbangan kami
menyampaikan ini di kalangan pelajar karena pelajar sebagai generasi penerus
dan pelurus masa depan bamgsa dan negara ini.
C.
TUJUAN
PENYULUHAN
Tidak bisa kami pungkiri bahwa yang
menjadi tujuan utama dari penyuluuhan ini adalah untuk memenuhi mata kuliah
kemahiran hukum IV yang merupakan suatu kewajiban bagi kami untuk
menyelenggarakan kegiatan ini sebagai sarat untuk lulus mata kuliah ini.
Namun pada hakikatnya penyuluhan ini
bertujuan untuk membentuk mental sekaligus sebagai media pembelajaran tentang
bagaimana metode berbicara di masyarakat. Namun hal ini juga menjadi bahan
evaluasi bagi kami selaku mahasiswa di Fakultas hukum sebelum terjun langsung
kepada masyarakat menghadapi dunia yang sebenarnya. Penyuluhan hukum ini juga
bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat maupun peserta didik akan bahaya
dari penyalahgunaan media sosial.
Selain itu penyuluhan ini juga bertujuan
untuk memberikan pengetahuan, penyadaran dan pemahaman kepada masyarakat maupun
peserta didik bagaimana penggunaan teknologi informasi maupun media sosial itu
di atur dan dilindungi oleh negara melalai undang-undang yang mengturnya.
Melalui penyuluhan ini juga di harapkan masyarakat maupun peserta didik mampu
menggunakan teknologi informasi maupun media sosial sesuai dangan asas
kemanfaatannya dan norma norma yang berlaku.
D.
TEMPAT
DAN WAKTU PENYULUHAN
Yang
menjadi tempat penyuluhan hukum yang kami laksanakan ini adalah YAYASAN .......................................................................................... tepatnya pada :
Tempat :
1.
2.
Waktu
Penyuluhan : Senin, 28 September 2015
Jam 08.20 -10.00 WIB
Alamat :
E.
PEMBAHASAN
MATERI PENYULUHAN HUKUM
Adapun yang menjadi pokok pokok pembahasan materi
dalam penyuluhan hukum adalah sebagai berikut :
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
-
Komputer adalah
alat untuk memproses data elektronik, mengetik, optik atau sistem yang
melaksanakan fungsi logika, arimatika dan penyimpanan data.
-
Informasi dan
Transaksi Elektronik adalah sekumpulan data elektronik, tulisan, suara, gambar,
peta, rancanagan foto, elektronik data interchange surat elektronik atau
elektronik mail, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya huruf, tanda,
angka, kode akses. Simbol atau korporasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
-
Transaksi
elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
komputer, jaringan komputer dan atau media elektroniklainnya.
-
Teknologi
informasi merupakan suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumumkan, menganalisis dan atau menyebarkan informasi.
-
Jaringan sistem
elektronik adalah terhubungnya dua sistem elektronik atau lebih yang bersifat
tertutup ataupun terbuka
DOKUMEN ELEKTRONIK
Setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan dikirimkan diterima
atau disimpan dalam bentuk analog digital, elektromagnetik, optikal, atau
sejenisnya yang dapat ditampilkan dan atau di dengar melalui komputer atau
sistem elektronik.
SISTEM ELEKTRONIK
Serangkaian Perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan dan atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Penyelengara Sertifikasi Elektronik
Badan
Hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan
mengaudit sertifikasi elektronik.
AZAS
DAN TUJUAN
Azas
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi
elektronik dilaksanakan berdasarkan : Kepastian Hukum, Manfaat, Kehati-hatian,
Iktikat baik, dan Netral Teknologi.
Tujuan
-
Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi
dunia
-
mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka
meningkatan kesejahteraan masyarakat.
-
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
-
Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan
pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi
informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.
-
Memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan
penyelengara teknologi informasi.
HAL
PERLU DIPERHATIKAN
Bahwa pengembangan teknologi informasi melalui
intrastruktur hukum dan pengaturannya, sehingga pemanfaatan teknologi informasi
dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan
nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat.
SANKSI
HUKUM
Setiap orang dengan sengaja dan atau tanpa hak
mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar :
1. Kesusialaan
2. Perjudian
3. Penghinaan dan atau pencemaran nama baik
4. Pemerasan
dan atau pengancaman
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi elektronik.
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
Ras dan antar golongan (SARA).
KETENTUAN
PIDANA
Bahwa setiap orang yang memenuhi unsur pidana dalam
uu no. 11 thn 2008 tentang ite dipidana dengan pidana penjara 6 sampai dengan
10 tahun dan atau denda rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) sampai dengan rp.
12.000.000.000,- (dua belas milyar).
HAL
YANG PERLU DI PERHATIKAN
1.
jangan mudah percaya dengan berita yg ada di media sosial
2.
teliti situs (website) & status yg masuk & perlu kehati-hatian.
3.
gunakan komentar bernilai agama, moral & sosial budaya.
4.
gunakan media sosial sesuai manfaat.
5.
belanja online jangan tergiur dengan harga murah.
6.
sebelum komputer / laptop anda di shutdown, agar anda menglogout media
sosial anda.
7.
ganti pasword media sosial anda secara berkala & buatlah pasword anda
yang sulit dengan menambahkan simbol, huruf dan menggunakan angka.
F.
HASIL/CAPAIAN
Kegiatan penyuluhan hukum/kemahiran hukum IV ini
telah terlaksana pada hari Senin, 28 September 2015 pada jam 08.20 – 10.00 WIB
yang bertempat di Yayasan Pendidikan Panca Abdi Bangsa yang beralamat di Jl.
Padang Sidempuan No. 8 Kel. Rambung Barat Kota Binjai.
Penyuluhan hukum ini terselenggara dengan baik atas
bantuan dan kerja sama yang baik dari pihak yayasan dengan sekolah, Dosen
pendamping, serta kawan kawan kelompok 150 dalam penyuluhan hukum ini.
Penyuluhan ini kami mulai setelah kordinasi dengan pehak koordinator yayasan
yang langsung menunjukkan tempat kami akan melaksanakan penyuluuhan kepada
siswa/i SMK BM dan SMK TIK/TKJ yayasan PABA.
Sekolah menyambut kami dengan antusias sehingga kami
pun semakin bersemangat untuk melaksanakan penyuluhan hukum di yayasan
tersebut. Sembari kami mempersiapkan perlengkapan untuk penyuluhan siswa/i pun
memasuki ruangan audiotorium sekolah.
Para siswa/i pun menyambut kami dengan antusias
dengan berebut masuk ke ruangan dan dalam waktu sekejap semua tempat duduk di
ruangan itu penuh sehingga kami pun harus menggunakan pengeras suara.
Penyampaian materi berjalan dengan lancar dan kondusif sehingga penyampaian
bisa mengefektifkan waktu yang ada. Selesai penyampaian dan penjelasan singkat
materi penyuluhan maka kami lanjutkan dengan sesi tanya jawab. Suasana forum
cukup aktif sehingga cukup banyak pertanyaan yang muncul pada sesi tanya jawab
ini. Namun hal ini bisa kami atasi dengan kerja sama yang baik kami menjelaskan kembali dari setiap
pertanyaan yang di lontarkan oleh para siswa/i.
Selesai dari semua itu kami pun menguji kembali
pemahaman siswa/i dengan melontarkan kembali pertanyaan kepada siswa/i di
ruangan itu, namun hasilnya sangat memuaskan. Para siswa/i memahami yang telah
kami sampaikan bahkan mereka sanggup memaparkan kembali apa yang telah kami
sampaikan.
G.
LAMPIRAN
Terlampir "(Foto pada saat keggiatan)"
Mantap bung..!! MARHAEN MENANG..!!
BalasHapus